top of page

TATA KELOLA PERUSAHAAN

Prinsip dasar Tata Kelola Perusahaan yang Baik, atau Good Corporate Governance (GCG) muncul sebagai akibat dari hubungan tiga pilar penting: Negara dan perangkatnya sebagai regulator; dunia usaha sebagai penyedia barang dan jasa sekaligus pelaku pasar; serta masyarakat sebagai pengguna barang dan jasa dan sebagai pihak yang terkena ekses yang kemudian dapat menunjukkan kepedulian dan melakukan kontrol secara obyektif. Relasi ketiga pilar ini diharapkan dapat menciptakan situasi usaha dan pasar yang kondusif dan memiliki aspek jangka panjang yang berkesinambungan.

​

Di tingkat internal Perseroan, upaya penerapan praktik- praktik GCG merupakan salah satu langkah penting yang dianggap Perseroan dapat meningkatkan nilai perusahaan (corporate value); selain tentunya mendorong pengelolaan perusahaan yang profesional, transparan dan efisien. Perseroan percaya, penerapan praktik GCG dapat memenuhi kewajiban seutuhnya baik kepada Pemegang Saham maupun kepada mitra bisnis, seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat serta konsumen pada umumnya.

Sesuai Pedoman Umum GCG, Perseroan berupaya mengimplementasikan peran GCG melalui asas-asas GCG yang umum dikenal dengan sebutan TARIF, yaitu:

Transparency, atau Transparansi

Asas pengungkapan informasi dari Perseroan yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan. Selain menjaga obyektifitas, transparansi mengungkapkan tidak hanya masalah yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga hal yang penting untuk pengambilan keputusan oleh pemegang saham, kreditur dan pemangku kepentingan lainnya.

Accountability, atau Akuntabilitas

Asas pertanggungjawaban kinerja secara transparan dan wajar, dengan pengelolaan secara benar, terukur dan sesuai dengan kepentingan Perseroan dengan tetap memperhitungkan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lain. Asas akuntabilitas merupakan prasyarat yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan.

Responsibility, atau Responsibilitas

Asas mengemban tanggung jawab, termasuk dalam mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapat pengakuan sebagai good corporate citizen.

Independence, atau Independensi

Asas pengelolaan Perseroan secara independen sehingga masing-masing organ dalam aktivitasnya tidak saling mendominasi dan tidak diintervensi pihak lain.

Fairness, atau Kewajaran dan Kesetaraan

Asas dimana dalam melaksanakan kegiatannya, Perseroan harus senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan; termasuk kesempatan yang sama dalam penerimaan karyawan, berkarir dan melaksanakan tugasnya secara profesional tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, gender, dan kondisi fisik.

Mengingat pentingnya GCG maka telah dilakukan bentuk komitmen manajemen seluruh Dewan Komisaris dan Direksi dalam penerapan GCG. Komitmen Perseroan untuk menerapkan instrumen GCG tidak hanya untuk mematuhi peraturan yang berlaku di dunia usaha, namun diyakini sebagai kunci sukses dalam upaya pencapaian kinerja usaha yang efektif, efisien serta berkelanjutan yang sangat diperlukan dalam memenangi persaingan pasar.

Salah satu bentuk penguatan GCG Perseroan dilakukan melalui fungsi Komite Audit, Audit Internal dan Sekretaris Perusahaan, dimana fungsi ini secara terus-menerus diperbaiki agar dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap pelaksanaan GCG dan roda aktivitas usaha Perseroan. Sejauh ini, Perseroan telah berkomitmen untuk melakukan kajian dan audit menyeluruh untuk menjamin rancangan yang efektif dan terintegrasi dalam laporan keuangan Perseroan. Laporan ini menghendaki tanggung jawab dari pihak manajemen Perseroan terhadap pembuatan, pemeliharaan dan pengevaluasian atas efektivitas prosedur dan pengendalian pengungkapan untuk memastikan kesesuaian informasi yang dinyatakan dalam laporan melalui Exchange Act dan telah dicatat, diproses, dirangkum dan dilaporkan dalam periode waktu yang tersedia untuk kemudian diakumulasikan dan dikomunikasikan kepada manajemen Perseroan; termasuk Direktur Utama dan Direktur yang bertanggung jawab terhadap Keuangan dan Sumber Daya Manusia, untuk kepentingan pengambilan keputusan terkait dengan pengungkapan yang diperlukan. Perseroan juga mematuhi dan tunduk terhadap ketentuan yang berlaku mengenai independensi anggota Komite Audit.

KOMITE AUDIT

Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, Dewan Komisaris Perseroan telah membentuk Komite Audit dengan mengacu pada Anggaran Dasar serta ketentuan yang berlaku, antara lain Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

Komite Audit Perseroan terdiri dari 3 (tiga) orang, yang salah satunya bertindak sebagai Ketua Komite dan dua orang lainnya sebagai anggota Komite Audit. Seluruh anggota Komite Audit merupakan profesional di bidangnya dan berasal dari luar Perseroan serta telah memiliki kualifikasi keuangan/akuntansi yang dibutuhkan sebagai anggota Komite Audit Perseroan.

 

Berikut susunan Komite Audit per tanggal 31 Desember 2022:

​

Ketua : Sarastri Baskoro

Anggota : Hardi Montana

Anggota : Hanifah Purnama

KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU

Perseroan membentuk Kode Etik sebagai pedoman utama  bagi Perseroan dan seluruh insan Grup Tunas, baik jajaran manajemen dan karyawan, untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan integritas tinggi sehingga visi dan misi perusahaan dapat terealisasi. Perseroan

juga membangun Pedoman Perilaku untuk meningkatkan hubungan antara sesama karyawan, Perseroan dengan seluruh pemangku kepentingan. Semua individu tanpa kecuali harus mematuhi semua pedoman dan aturan dalam Pedoman Perilaku. Bagi pengurus dan karyawan yang melanggar aturan, akan ada sanksi tertentu yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perusahaan dan perundang-undangan yang berlaku.

​

Melalui penerapan Pedoman Perilaku ini, Perseroan berharap dapat meminimalisir konflik kepentingan dan meningkatkan kepatuhan Perseroan terhadap kebijakan perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

​

Perseron secara konsisten telah mengkomunikasikan penerapan Pedoman Perilaku kepada seluruh karyawan untuk memastikan komitmen dari seluruh pihak dalam melaksanakan pedoman tersebut.

​

Selain itu, penerapan nilai-nilai perusahaan yang konsisten ini telah membangun budaya perusahaan yang telah dipahami dan diterapkan secara sungguh-sungguh di berbagai kegiatan operasional perusahaan sehingga diharapkan dapat membentuk karyawan yang memiliki integritas tinggi, mengedepankan budaya melayani pelanggan dengan baik, bersikap proaktif dan saling menghormati antar sesama karyawan, maupun dengan jajaran manajemen.

 

Perseroan juga memformulasikan Kode Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan melalui penerapan GCG secara menyeluruh. Kepatuhan merupakan salah satu aspek persyaratan peraturan, agar Perseroan mampu bertindak demi kepentingan terbaik bagi bangsa.

KRONOLOGI PENCATATAN SAHAM

Seiring dengan pesatnya ekspansi bisnis yang dilakukan Perseoan, pada bulan Mei 1995 PT Tunas Ridean melakukan pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia. Pencatatan saham ini dilakukan setelah Perseroan menyelesaikan penawaran saham perdana publik sebesar 30% dari modal yang ditempatkan. Jardine Motors Group (kini Jardine Cycle & Carriage Ltd) saat itu membeli 25% saham Perseroan.

​

Kemudian di tahun 1997, Tunas Grup melakukan pemecahan nilai saham (stock split) dengan rasio 2:1, sehingga nilai saham, sehingga saham Perseroan yang semula Rp1.000 per lembar saham menjadi Rp500 per lembar saham. Menyusul pelaksanaan stock split tersebut, total saham yang beredar bertambah menjadi 186.000.000 (seratus delapan puluh enam juta) lembar saham. Perseroan membagikan saham bonus dengan ketentuan bahwa setiap pemegang dua saham Perseroan berhak mendapatkan bonus sebanyak satu saham. Perseroan pada saat itu membagikan saham bonus sebanyak 93.000.000 (Sembilan puluh tiga juta) lembar saham sehingga total saham yang beredar meningkat menjadi 279.000.000 (dua ratus tujuh puluh sembilan juta) lembar saham.

​

Pada tahun 2001, Perseroan kembali melaksanakan stock split dengan ratio 5:1, yaitu dari Rp500 per lembar saham menjadi Rp100 per lembar saham. Sehingga jumlah saham yang beredar menjadi 1.395.000.000 (satu miliar tiga ratus sembilan puluh lima juta) lembar saham. Stock split kembali dilakukan pada tahun 2010 dengan rasio 4:1, yang menurunkan nilai saham Perseroan dari Rp100 per lembar saham menjadi Rp25 per lembar saham sehingga total saham yang beredar menjadi 5.580.000.000 (lima miliar lima ratus delapan puluh juta) lembar saham.

KRONOLOGI PENCATATAN EFEK LAINNYA

PT Tunas Ridean tidak melakukan pencatatan efek lainnya.

AR TUNAS RIDEAN 2022-11.pdf.jpg
MANAJEMEN RESIKO

Lingkup pelaksanaan pengendalian risiko adalah dengan melakukan penilaian risiko dan penetapan mitigasinya untuk Perseroan dan entitas anaknya.


Berdasarkan penerapan pengendalian internal di lingkungan usaha Perseroan, Perseroan mampu mengidentifikasi sejumlah potensi risiko dengan dampak yang signifikan terhadap kelangsungan bisnis Perseroan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar organisasi. Berikut risiko utama yang dihadapi:

Risiko Kehilangan Izin Kedileran

Perseroan mengelola potensi risiko kehilangan izin kedileran pada bisnis otomotif Perseroan dengan mempertahankan hubungan dengan para pemangku kepentingan.

Risiko Finansial

Perseroan terekspos risiko tingkat suku bunga yang berasal dari perubahan tingkat bunga atas aset dan liabilitas yang dikenakan bunga. Pinjaman yang diterbitkan dengan tingkat suku bunga mengambang mengekspos Perseroan terhadap risiko suku bunga arus kas. Pinjaman yang diterbitkan dengan tingkat suku bunga tetap mengekspos Perseroan terhadap risiko nilai wajar suku bunga.


Perseroan melakukan penelaahan berkala terhadap perkembangan pasar dan melakukan antisipasi yang diperlukan. Perseroan juga mengatur risiko suku bunga dengan menggunakan kontrak interest rate swap, dengan melakukan konversi suku bunga pinjaman dari suku bunga mengambang menjadi suku bunga tetap. Jika tingkat suku bunga mengalami kenaikan di luar kewajaran, Perseroan akan menggantikan fasilitas suku bunga mengambang dengan fasilitas suku bunga tetap jangka panjang.

 

Risiko Perubahan Kebijakan Pemerintah

Bisnis yang digeluti Perseroan dapat terekspos pada setiap perubahan kebijakan Pemerintah terkait industri otomotif, yaitu di antaranya pengurangan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan meningkatnya biaya registrasi kendaraan, pajak kepemilikan kendaraan, serta uang muka pinjaman, sehingga berdampak pada penjualan dan keuntungan dari Perseroan. Perseroan meminimalkan risiko ini dengan memantau perkembangan peraturan dan mempersiapkan langkah antisipatif terhadap dampak dari risiko tersebut.

 

Risiko Depresiasi Rupiah

Bisnis Perseroan dapat terekspos pada risiko pelemahan nilai tukar Rupiah yang dapat berdampak pada kenaikan harga kendaraan dan volume penjualan. Perseroan meyakini pemerintah akan melakukan intervensi untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah.

Risiko Bencana Alam

Bencana alam, terutama gempa bumi dan tsunami, merupakan risiko di luar kendali Perseroan. Namun, Perseroan mengelola risiko tersebut dengan memastikan adanya Rencana Kelanjutan Bisnis dan berbagai program asuransi yang komprehensif.

​

Di masa datang, Perseroan akan senantiasa melakukan evaluasi untuk meningkatkan efektivitas program manajemen risiko. Hal ini dilakukan agar manajemen risiko dapat membudaya di seluruh karyawan Perseroan, serta menjadi bagian dalam proses pengambilan keputusan manajemen di seluruh unit bisnis.

Pedoman Kerja Komite Audit

Pedoman Kerja Komisaris

Pedoman Kerja Direksi

bottom of page